Proses musyawarah untuk mencapai mufakat dalam Tudang Sipulung tersebut, kata Wildana, berlangsung secara demokratis dimana pemimpin Tudang Sipulung wajib meminta pendapat kepada seluruh peserta.
“Kesepakan yang tercapai dalam Tudang Sipulung tidak dapat diganggu gugat dan bersifat mengikat. Secara tidak langsung acara Tudang Sipulung mempersatukan masyarakat dalam perbedaan,” jelasnya.
Tudang Sipulung, lanjut Wildana adalah kearifan lokal yang harus dijaga dan dilestarikan.
“Pemerintah Kota dan DPRD Parepare hadir untuk mengawal dan menjaga kearifan lokal ini. Semoga kita semua mendapat berkah dari apa yang kita lakukan pada hari ini,” harapnya. (d11/dlk/avd)











