“Intinya ini menyangkut Nomor Induk Berusaha (NIB). Dulu cukup dengan menggunakan Surat Keterangan Usaha (SKU) dari kelurahan, tapi sekarang harus menggunakan NIB, dan itu masih minim sosialisasi dan dikhawatirkan akan menyulitkan karena sekarang kelurahan tidak lagi mengeluarkan SKU. Ini sudah diedarkan di kelurahan, mungkin bisa ditindaklanjuti pada tingkat daerah, karena ada istilah barcode yang masih asing bagi sebagian warga,” paparnya.
Sementara, Yangsmid Rahman mengungkapkan, pihaknya akan menyampaikan kepada pemerintah untuk percepatan penyerapan terkait program pemberdayaan UKM.
Legislator tiga periode ini memaparkan, sosialisasi terkait barcode yang menjadi salah satu item dalam transaksi digital, sudah dilakukan pemerintah. Hanya saja, kata dia, harus lebih massif lagi agar jangkauannya bisa lebih luas.
“Selain itu, kepemilikan smartphone belum semuanya, ditambah perbedaan kondisi jaringan berdasadkan wilayah dan provider masing-masing,” jelas Legislator Partai Demokrat ini. (d11/dlk*)











