“Ada catatan buruk dari perusahaan pelaksananya. Itu harus jadi atensi aparat hukum untuk lebih intens memantau proses pengerjaan proyek yang dikerjakan oleh perusahaan tersebut,” ujar Jasmir Laintang, Koordinator ITCW.
Menurut Jasmir, tidak menutup kemungkinan terjadi hal-hal yang terindikasi melanggar hukum pada proses pengerjaan proyek itu.
Sehingga ia berharap agar penegak hukum aktif memantau progres pengerjaan mega proyek yang dikerjakan oleh dua perusahaan konstruksi tersebut.
Seperti yang diketahui, kesaksian Haji Momo pada sidang kasus gratifikasi atas terdakwa mantan Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah sempat mengejutkan publik.
Dia blak-blakan mengaku memberi suap kepada Nurdin Abdullah.
“Saya dua kali (kasih uang). Pertama Rp1 miliar, kemudian 200 ribu dollar Singapura (SGD),” ungkap Haji Momo di ruang Harifin Tumpa, Pengadilan Negeri Makassar. seperti dikutip Sulsel.suara.com beberapa waktu lalu. (d11/dlk/shg)











