DLH Parepare Adukan Pengerukan Ilegal ke BPPHL Sulawesi, FKH Desak Segera Dihentikan

Jenamar juga menekankan, perlu disesuaikan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Parepare apakah lokasi ini dapat dilakukan kegiatan pembangunan perumahan atau kegiatan pengerukan lahan seperti itu.

“Hal ini dapat dipertanyakan pada Dinas Tata Ruang,” pinta Jenamar.

Begitu juga, kata dia, terkait mengenai kegiatan tersebut dapat tergolong masuk ranah pertambangan yang wajib memiliki izin pengangkutan dan penjualan material, apabila material itu dijual atau di bawah ke lokasi lain untuk dikomersialkan.

Jenamar mengaku, pelaku sudah diberikan Sanksi Administrasi berupa Surat Teguran oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Parepare per tanggal 4 Maret 2022. Di dalam surat teguran ada 3 poin. Yakni berhenti melakukan kegiatan pengerukan tersebut, dan berkoordinasi dengan Lurah dan Camat terkait tujuan dari pengerukan dimaksud, serta meminta izin kepada Pemerintah Kota Parepare untuk melaksanakan kegiatan yang mau dibangun pada lokasi tersebut.

“Sebab kegiatan itu berpotensi besar menimbulkan dampak kerusakan lingkungan yakni longsor serta limpasan air (run off) di wilayah masyarakat sekitar,” beber Jenamar.

Namun diakui Jenamar, beberapa bulan kemudian setelah keluarnya surat teguran itu, kembali pelaku melakukan pengerukan lagi tanpa Izin.

Maka DLH Parepare, kata dia, telah mengadukan hal ini kepada Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan (BPPHL) Wilayah Sulawesi untuk ditindak lanjuti sesuai dengan penegakan hukum selanjutnya.

Selain itu sesuai informasi, kasus ini juga sudah ditangani oleh Polres Parepare.

Hari ini, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Satuan Polisi Pamong Praja serta Camat Bacukiki Barat bersama pemerhati lingkungan yakni Forum Komunitas Hijau dan Badan Lingkungan Hidup Pemuda Pancasila Parepare, telah melakukan penijauan lokasi dan memberhentikan kegiatan dimaksud. (d11/dlk/)

Related posts