PAREPARE, DELIK.ID – Kegiatan pengerukan lahan di kawasan Gunung Tolong, Jalan M Husain, Kelurahan Lumpue, Kecamatan Bacukiki Barat, Kota Parepare, menjadi atensi serius masyarakat pemerhati lingkungan hidup, Forum Komunitas Hijau (FKH) Parepare. Itu karena pengerukan yang sudah berlangsung sekitar empat bulan tersebut, ditengarai tidak kantongi dokumen izin lingkungan.
Karena itu, Ketua FKH Parepare, H Bakhtiar Syarifuddin (HBS) mendesak Wali Kota Parepare untuk melakukan tindakan penghentian secara total demi penyelamatan dan perlindungan lingkungan hidup.
“Menurut laporan warga sekitar lokasi tersebut, kegiatan ini sudah berlangsung sejak empat bulan yang lalu. Saya juga baru ketahui hari ini, setelah ada laporan warga yang sudah resah,” ungkap Bakhtiar. (28/7/2022).
Dia mengaku sangat sesalkan ada kegiatan pengerukan lahan tanpa ada izin lingkungan. Dia menilai kegiatan pengerukan lahan yang sudah berlangsung empat bulan tanpa dokumen lingkungan, terkesan Pemerintah Kota Parepare ada pembiaran.
“Harusnya sebelum dilakukan kegiatan ini, dokumen lingkungan hidupnya sudah lebih awal dilengkapi. Jangan nanti terjadi bencana alam akibat kerusakan lingkungan, baru saling tuding dan saling menyalahkan,” ingat Bakhtiar.
Dia juga mengingatkan, dokumen lingkungan penting diterbitkan dalam rangka memberikan kepastian bila lokasi tersebut layak untuk dimanfaatkan sesuai rencana. Sebab ada beberapa pertimbangan teknis yang harus dimiliki sebelum merubah bentang alam tersebut.
Kepala Bidang Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Parepare, Jenamar Aslan yang dihubungi terpisah, mengungkapkan, kegiatan tersebut dimungkinkan wajib memiliki AMDAL.
Di mana luas lokasi pengerukan kurang lebih 10 hektare. Sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No.4 Tahun 2021 tentang Jenis Usaha/kegiatan yang wajib AMDAL, UKLUP, dan SPPL.
“Untuk kegiatan pemotongan bukit lebih dari 500 ribu M3 volume urugan material wajib Amdal. Karena harus dikaji kegiatan ini dapat mempengaruhi wilayah sekitarnya termasuk dapat mempengaruhi sistem tata air yang ada pada kawasan luas secara drastis,” terang Jenamar.











