” Dari laporan laporan pemilik konter yang juga agen BRI Link, kita kemudian melacak keberadaan pelaku dan membekuknya. ” Terang Muhlis.
Dari keterangan pelaku, Arjuna hanya disuruh oleh pria bernama Alli mentransfer uang ke rekening sesorang yang nantinya akan dicairka di ATM.
” Dari penyelidikan dugaan peredaran uang Palsu, kita memeriksa tiga saksi. Sementara kita masih melakukan pendalaman dimana uang palsu itu berasal. Apakah dicetak sendiri atau diambil dari seseorang. ” Papar Muhlis.
Kini polisi menetapkan Arjuna sebagai tersangka pengedar uang palsu di kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan. Atas perbuatanya Arjuna diancam
pasal 245, subsider 244, jonto pasal 55 KUHP pidana dengan ancaman hukuman diatas 15 tahun penjara. (D11)











