PINRANG, delik.id– Arjuna, Seorang pemuda di Desa Kelurahan Pekkabata, Kecamatan Duampanua, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan dibekuk satuan Reskrim polres Pinrang, Sulawesi Selatan karena diduga mengedarkan uang palsu. Polisi menyita 9 juta uang palsu dari tangan pelaku.
” Lelaki Arjuna warga kecamatan Pekkabata, Pinrang berpura pura ingin menstrafer uang 9 juta, melalui BRI link di konter Hp Reza. Beruntung pemilik konter mengetahui uang milik Arjuna diduga palsu, karena pemilik konter mempunyai scan uang. ” Ungkap AKP Muhlis, kasat reskrim polres Pinrang, Selasa (26/07/2022).
Setelah ketahuan oleh pemilik konter hp, pelaku kemudian kabur meninggalkan 9 juta uang palsu miliknya. Kemudian sang pemilik konter melaporkan kejadian itu ke Mapolres Pinrang.












