Polisi Bekuk Pengedar Uang Palus 9 Juta di Pinrang

PINRANG, delik.id– Arjuna, Seorang pemuda di Desa Kelurahan Pekkabata, Kecamatan Duampanua, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan dibekuk satuan Reskrim polres Pinrang, Sulawesi Selatan karena diduga mengedarkan uang palsu. Polisi menyita 9 juta uang palsu dari tangan pelaku.

” Lelaki Arjuna warga kecamatan Pekkabata, Pinrang berpura pura ingin menstrafer uang 9 juta, melalui BRI link di konter Hp Reza. Beruntung pemilik konter mengetahui uang milik Arjuna diduga palsu, karena pemilik konter mempunyai scan uang. ” Ungkap AKP Muhlis, kasat reskrim polres Pinrang, Selasa (26/07/2022).

Setelah ketahuan oleh pemilik konter hp, pelaku kemudian kabur meninggalkan 9 juta uang palsu miliknya. Kemudian sang pemilik konter melaporkan kejadian itu ke Mapolres Pinrang.

Related posts