Lebih lanjut dalam wawancara via Telepon Sekda Enrekang mengatakan Rekomendasi yang dikeluarkan oleh Bupati Enrekang dimasudkan dalam rangka menjalankan salah satu fungsi pemerintah untuk memfasilitasi investor masuk kedaerah sesuai perintah pemerintah pusat agar jangan menjadi penghalang investasi di daerah.
“Rekomendasi itu bukanlah izin pengelolaan melainkan salah satu persyaratan untuk dikeluarkannya izin usaha. Adapun penggusuran yang dilakukan oleh PTPN adalah proses keputusan dari manajemen internal perusahaan untuk mengamankan asset lahan yang segera akan ditanami. Sehingga bilamana ada yang merasa dirugikan untuk menempuh jalur hukum”jelasnya
Disesi akhir wawancara Sekda Enrekang berharap agar penyelesaian masalah cepat selesai.
“Kita Berharap masalah ini cepat selesai, Namun hingga kini pihak-pihak yang mengatasnamakan warga yang tergusur cenderung menghindari penyelesaian hukum, justru sibuk melakukan Road show kemana-mana dan terkesan menjadikan panggung mengatasnamakan masyarakat disaat pemerintah daerah sibuk mencari solusi terhadap dampak penggusuran”ucapnya
“Kami Menghimbau kepada masyarakat tidak terpengaruh dengan provokasi yang sengaja ingin membeturkan masyarakat dengan Pemda”lanjutnya
(humas)











