Pasca Penetapan Tersangka Kasus Kredit Fiktif Pinrang, ITCW Desak Beri Jaminan Masyarakat Yang Jadi Korban

PINRANG DELIK.ID- Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan menetapkan 22 tersangka dalam kasus dugaan kredit fiktif di dua kantor Unit Bri di Kabupaten Pinrang.

Dilansir dari Tribunmakassar.com, Kasubdit Tipikor Polda Sulsel, Kompol Fadly membenarkan kasus tersebut dan dua tempat yakni BRI Unit Mallongi-longi dan BRI Temmasarangnge.

“22 orang tersangka terdiri dari enam pegawai. Selebihnya calo pencari debitur nasabah dan mengumpulkan dokumen walau tidak sesuai prosedur,”jelas Fadly.

Sementara itu penggiat anti korupsi yang sejak awal aktif mengawal kasus ini, Jasmir L. Lainting menyampaikan apresiasi kepada Aparat Penegak Hukum (APH).

Ia menjelaskan, dari awal dirinya mengawal para korban sampai aksi unjuk rasa di Kantor Cabang BRI Pinrang, memang sudah sangat terlihat ada kejanggalan meski pihak bersangkutan masih berusaha menutupi.

Related posts