Perangi Narkotika, Kejari Parepare Musnahkan Barang Bukti 70 Perkara Inkracht

Screenshot

PAREPARE, DELIK.ID—Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Parepare kembali melaksanakan pemusnahan barang bukti dari 70 perkara pidana yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkracht, Senin (31/8/2026).

Pemusnahan berlangsung di halaman Kantor Kejari Parepare dan dihadiri Wakil Wali Kota Parepare Hermanto, Kepala Kejari Parepare Darfiah, Ketua DPRD Parepare Kaharuddin Kadir, Danyon B Pelopor Satbrimob Polda Sulsel Kompol Dr. Ramli, serta perwakilan Pengadilan Negeri, Kodim 1405/Parepare, dan Satpol PP Kota Parepare.

Read More

Dalam sambutannya mewakili Wali Kota Parepare, Hermanto mengapresiasi langkah Kejari Parepare bersama aparat penegak hukum dalam memastikan setiap perkara yang telah berkekuatan hukum tetap ditindaklanjuti sesuai ketentuan.

Menurutnya, pemusnahan barang bukti tidak sekadar menjadi bagian dari tahapan administrasi perkara, tetapi juga menunjukkan ketegasan dan integritas aparat penegak hukum.

“Pemusnahan barang bukti hari ini memiliki makna lebih luas daripada sekadar penyelesaian tahapan administrasi perkara. Di dalamnya terdapat peran tentang kepastian, ketegasan, dan integritas negara dalam menjaga wibawa hukum,” ujar Hermanto.

Ia mengatakan Pemerintah Kota Parepare akan terus memperkuat kolaborasi dengan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) untuk menciptakan keamanan, ketertiban, dan rasa keadilan bagi masyarakat.

“Pemerintah Kota Parepare berkomitmen memperkuat kolaborasi dengan seluruh institusi terkait agar hukum tidak hanya hadir saat pelanggaran terjadi, tetapi juga menjadi jaminan keadilan, ketertiban, dan rasa aman bagi masyarakat. Keberhasilan penegakan hukum tidak hanya diukur dari perkara yang diselesaikan, tetapi dari kemampuannya mencegah,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Kejari Parepare Darfiah, S.H., M.H., menjelaskan pemusnahan tersebut merupakan tahap kedua yang dilaksanakan pihaknya.

Dari 70 perkara barang rampasan yang dimusnahkan, sebanyak 50 perkara merupakan kasus narkotika. Barang bukti narkotika tersebut berasal dari penyisihan perkara besar dengan total tangkapan yang mencapai puluhan kilogram.

Darfiah menyebut terdapat perkara dengan barang bukti sabu yang putusannya telah dikuatkan Mahkamah Agung dengan hukuman penjara seumur hidup.

“Tadi sudah dijelaskan oleh Pak Kasi BB bahwa yang kita musnahkan ini adalah barang rampasan yang sudah inkracht. Dominasi memang perkara narkotika, yaitu 50 perkara dari 70 perkara. Kemarin dari Mahkamah Agung sudah turun putusannya, sama dengan tuntutan kita yaitu hukuman seumur hidup,” kata Darfiah.

Untuk memastikan proses berlangsung aman, pemusnahan sabu dilakukan menggunakan mesin blender. Metode tersebut dipilih untuk menghindari risiko paparan asap apabila barang bukti narkotika dimusnahkan dengan cara dibakar.

“Cara pemusnahannya agak spesifik, kita blender di sini. Karena kalau kita bakar, asapnya bisa mempengaruhi orang-orang sekitar nanti ikut fly. Penyimpanannya pun sangat ketat di brankas khusus karena risikonya tinggi. Narkotika ini harus benar-benar kita perangi bersama demi melindungi generasi muda,” tegas Darfiah.

Proses pemusnahan diawali dengan penghancuran sabu menggunakan blender yang dilakukan secara bersama-sama oleh Wakil Wali Kota Parepare Hermanto, Kajari Parepare Darfiah, dan jajaran Forkopimda.

Setelah itu, pemusnahan dilanjutkan terhadap barang bukti dari perkara pidana umum lainnya yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen aparat penegak hukum di Kota Parepare dalam memastikan barang bukti perkara yang telah selesai secara hukum tidak lagi disalahgunakan serta dapat dimusnahkan sesuai prosedur yang berlaku. (*)

Related posts