Resmob Polres Parepare Tangkap 2 Pencuri Motor di Samarinda

Oplus_131072

PAREPARE, DELIK.ID — Dua tersangka berinisial R (29) dan RA (36) dibekuk Resmob Polres Parepare dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Jalan H.A.M. Arsyad, Kelurahan Wattang Soreang, Kecamatan Soreang, Kota Parepare, Sulawesi Selatan.

” Kedua pelaku diduga mencuri sepeda motor Honda Beat Street warna hitam milik seorang warga berinisial H (47) yang hilang dari sekitar rumahnya pada Kamis dini hari (10/9/2026) lalu. Motor itu dinyatakan hilang saat terpakri di lorong samping Masjid Nurul Yaqin. Namun, saat hendak digunakan pada pagi hari, kendaraan tersebut sudah tidak berada di lokasi. ” Kasat Reskrim Polres Parepare AKP Muhammad Saleh, Jumat (18/09/2026)

Dalam aksinya tersangka masuk ke area rumah korban dan mengambil kunci sepeda motor yang berada di bagian bawah rumah. Kunci itu kemudian digunakan untuk membawa kabur sepeda motor korban, pelaku menjual motor curiannya hanya Rp. 3 juta rupiah

Kasat Reskrim Polres Parepare AKP Muhammad Saleh bilang pengungkapan kasus itu dilakukan setelah tim Resmob melakukan serangkaian penyelidikan untuk melacak keberadaan tersangka.

“Dari hasil penyelidikan, tim kemudian memperoleh informasi mengenai keberadaan tersangka hingga akhirnya berhasil diamankan,” ujar Muhammad Saleh.

Penyelidikan Unit Resmob Polres Parepare kemudian mengarah ke wilayah Samarinda, Kalimantan Timur.

Tim yang dipimpin Kanit Resmob Polres Parepare Ipda Paramudya Fitransyah bergerak menuju lokasi yang telah diketahui.

Pada Rabu sore (16/9/2026) polisi berhasil mengamankan tersangka di kawasan Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Karang Murus, Samarinda.

Kedua tersangka kemudian dibawa untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan perkara.

Dari pemeriksaan awal, polisi memperoleh keterangan mengenai dugaan peran masing-masing tersangka dalam pencurian tersebut.

R diduga mengakui telah mengambil sepeda motor korban. Sementara RA diduga membantu proses pengalihan kendaraan tersebut setelah mengetahui motor itu berasal dari tindak pidana pencurian.

Related posts