PINRANG DELIK.ID- Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan menetapkan 22 tersangka dalam kasus dugaan kredit fiktif di dua kantor Unit Bri di Kabupaten Pinrang.
Dilansir dari Tribunmakassar.com, Kasubdit Tipikor Polda Sulsel, Kompol Fadly membenarkan kasus tersebut dan dua tempat yakni BRI Unit Mallongi-longi dan BRI Temmasarangnge.
“22 orang tersangka terdiri dari enam pegawai. Selebihnya calo pencari debitur nasabah dan mengumpulkan dokumen walau tidak sesuai prosedur,”jelas Fadly.
Sementara itu penggiat anti korupsi yang sejak awal aktif mengawal kasus ini, Jasmir L. Lainting menyampaikan apresiasi kepada Aparat Penegak Hukum (APH).
Ia menjelaskan, dari awal dirinya mengawal para korban sampai aksi unjuk rasa di Kantor Cabang BRI Pinrang, memang sudah sangat terlihat ada kejanggalan meski pihak bersangkutan masih berusaha menutupi.
“Malahan awalnya berdasarkan data yang kami dapatkan kerugian negara mencapai Rp 8 miliar. Sedangkan hasil penyelidikan polisi malah diatasnya yakni Rp 11 miliar lebih,”jelas Koordinator Indonesia Timur Coruption Watch (ITCW) tersebut.
Disisi lain, Jasmir mendesak adanya jaminan pihak bank kepada para korban dari ulah oknum pegawainya tersebut.
“Ini kan merugikan banyak orang khususnya warga yang menjadi korban. Bahkan mayoritas dari kalangan masyarakat kecil. Kita minta adanya jaminan bank khususnya membersihkan nama baik korban yang di blacklist oleh dunia perbankan,”urainya.
Lebih lanjut, tambah Jasmir, jika dalih bahwa masih proses hukum, minimal ada jaminan atau keterangan tertulis menjamin warga yang menjadi korban agar tidak masuk blacklist di perbankan.
“Tidak bisa dipungkiri KUR ini kan sasarannya kalangan masyarakat menengah ke bawah. Na korban kan pasti sebagian ada yang mau buat usaha dengan KUR, sementara tidak bisa pengajuan karena di blacklist. Ini kita desak diberi jaminan,”terang dia.(*)











