PAREPARE, DELIK.ID– AR (41) Warga Kota Parepare, Sulawesi Selatan ditangkap polisi dengan tuduhan mencuri motor, Pelaku mencuri motor dengan sasaran motor terparkir dengan pemilik yang lalai lupa mengambil kunci motor.
” AR ditangkap dengan laporan Pencurian motor. Pelaku menjalankan aksinya dengan menyatroni pengendara yang lupa mengambil kunci motornya saat di parkir. ” Kata Kasat reskrim polres Parepare, AKP Agus Purwanto, Jumat (25/09/2025).
Kepada polisi pelaku mengaku bahwa ia melakukan pencurian kendaraan bermotor tersebut dengan cara ia sementara lewat didepan rumah korban dan melihat kunci motor melengket lupa dicabut pemiliknya sehingga pelaku mengambil motor korban.
” Kejadiannya di Jalan Sapta Marga, dengan korban ibu rumah tangga, kejadian pencurian itu terekam kamera pengawas di rumah korban. Pelaku berinisal AR, merupakan seoran residivis penadah motor menjadi narapidana tahun 2017 lalu. ” Terang Agus











