WAJO, DELIK ID – Pemerintah Kabupaten Wajo dan DPRD Kabupaten Wajo menggelar Rapat Paripurna VI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025/2026 pada Selasa, 7 Oktober 2025, di Ruang Paripurna DPRD Wajo. Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Wajo, Firmansyah Perkesi, didampingi Wakil Ketua Andi Merly Iswita dan Andi Muh. Rasyadi.
Dalam rapat tersebut, Pemerintah Kabupaten Wajo dan DPRD menyetujui serta menandatangani berita acara kesepakatan bersama Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Wajo Anggaran 2026.
Berdasarkan kesepakatan, komposisi APBD Wajo 2026 tercatat dengan pendapatan daerah sebesar Rp 1.561.668.830.012 dan belanja daerah mencapai Rp 1.566.668.830.012. KUA-PPAS yang disusun masih bersifat dinamis dan dapat disesuaikan dalam pembahasan RKA mendatang, dengan memperhatikan urgensi program dan kemampuan keuangan daerah.
Banggar DPRD Wajo menyampaikan beberapa catatan dan rekomendasi kepada Pemda Wajo, antara lain:
Penguatan Infrastruktur Dasar: Mempertahankan pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur dasar seperti jalan, irigasi, jaringan air bersih, serta sarana penunjang pertanian dan perikanan.
Efisiensi Belanja Daerah











