Bawa Kabur Anak Dibawah Umur Di Pinrang, Pria Asal Makassar Diringkus

PINRANG DELIK.ID-Seorang warga Jalan Tinumbu, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, FN (34) diamankan Reskrim Polres Pinrang karena membawa kabur anak dibawah umur.

Pelaku dilaporkan oleh orangtua korban ke Polres Pinrang dengan nomor laporan polisi : LP/B/453/XII/2021/SPKT/POLRES PINRANG, tanggal 13 Desember 2021.

Kasat Reskrim Polres Pinrang, AKP Deki Marizaldi melalui rilis, modus pelaku dengan berkenalan dengan korban, NA (12) melalui aplikasi game online.

“Setelah berkenalan, pelaku kemudian menjemput korban di rumahnya di Dusun Padakallawa, Kecamatan Mattirobulu, Kabupaten Pinrang dengan motor kemudian dibawa kabur ke Makassar,”jelas Deki.

Berdasarkan laporan dari orangtua korban, kata Deki, korban diketahui sudah tidak di rumah ketika akan dibangunkan untuk pergi ke sekolah.

Related posts