PINRANG DELIK.ID-HR diringkus Reskrim Polres Pinrang setelah menggasak uang perusahaan ekpedisi J&T yang ada di Kompleks Mall Pinrang.
Kasat Reskrim Polres Pinrang, AKP Deki Marizaldi mengungkapkan, dari tangan pelaku diamankan barang bukti berupa uang tunai yang digasak dari tangan karyawan J&T.
“Pelaku kita ringkus setelah adanya laporan dari pihak J&T. Berdasarkan hasil rekaman CCTV, pelaku berhasil diringkus di sebuah warnet saat sedang asyik berjudi game online,”terang perwira berpangkat tiga balok ini, Sabtu (4/12/2021).










