Ditembak Polisi, Bandar Sabu di Pinrang Meringis

” Ia kami lumpuhkan saat ditangkap karena menyerang anggota kami yang menyamar sebagai pembeli. Terpaksa ia kami lumpuhkan dengan tembakan dibagian kaki. ” Tutur Theodorus.

Saat usai menyerang Polisi dengan goloknya bandar sabu itu kemudian melompat dari rumah panggung miliknya. Ia kemudian diberi tembakan dibagian kaki.

” Dari tangan tersangka kita menyita barang bukti berupa satu ball narkotika jenis sabu seberat 50 gram, satu buah lakban, satu buah gunting, satu handphone, satu buah alat tester sabu yang diselipkan dalam lipatan celana jeans pelaku dan sebilah parang yang juga digunakan tersangka untuk menyerang petugas.

Karena perbuatanya pelaku dikenalan pasal pasal 114, ayat 2 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun. (D11)

Related posts