PAREPARE, DELIK.ID – Tim Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19 Kota Parepare Terus melakukan razia masker, Kali ini di Jalan Baso Deng Patompo Kelurahan Ujung Sabbang, Kecamatan Ujung, Rabu (14/10/2020). 8 warga terjaring
“Karena tak menggunakan masker, 8 pengendara terjaring razia, 2 orang dikenakan sanksi sosial dan 6 orang dikenakan sanksi administrasi dan dan 1 warkop mendapat teguran dari petugas,” ucapnya.
Selain itu, Prasetyo Catur menambahkan, sanksi sosial yang dimaksud adalah sanksi berupa, membersihkan kota Parepare, disekitaran wilayah tempat razia selama 3 jam yang dampingi oleh petugas, dan sanksi administrasi adalah pelanggar, membayar biaya denda administrasi sebesar Rp.50.000.
“Pelanggar yang dikenakan sanksi sosial ini, adalah pelanggar yang tidak membawa uang untuk membayar biaya denda administrasi,”ucapnya. (D11)











