NIAS BARAT, DELIK.ID — Badan Pengawasan pemilu (Bawaslu) Kabupaten Nias Barat menindaklanjuti laporan masyarat inisial CAB terhadap Aparatur sipil negara (ASN) dengan inisial FG dan YH, di teruskan ke komisi ASN di Jakarta.
” Bawaslu Kabupaten Nias Barat telah menerima laporan masyarakat dengan inisial CAB terhadap dugaan ketidak netralan dua ASN yang berinisial FG dan YH. ” Ungkap Ketua Bawaslu kabupaten nias barat Yulianus Gulo, M.Th, Selasa (13/10/2020).
Keduanyab diduga telah menfasilitasi dan melibatkan paslon ELMAR pada kegiatan pemerintah Kabupaten Nias Barat, Pasangan ELMAR diikutkan pada panen jagung yang diundang oleh Sekda Kabupaten Nias Barat.
” Laporan masyarakat ini diterima pada tanggal 20/09/2020 Pukul 15:05 WIB oleh Bawaslu kabupaten nias barat. Kemudian, hari ini 21/09/2020 oleh Bawaslu telah memanggil pelapor inisial CAB dan beberapa saksi dari kelompok tani pembaharuan guna mengambil keterangan untuk kelengkapan dokumen pada laporan ini, dan mereka telah hadir telah memberikan keterangannya.” Papar Yulianus.
Sesuai pengkajian dan verifikasi Bawaslu Kabupaten Nias Barat, maka laporan ini telah memenuhi unsur dan akan diproses selama lima hari.











