” melalui rapat pleno memutuskan bahwa laporan ini telah memenuhi unsur formil maupun matril dengan nomor regis 001/LP/PP/KAB/02.32/9/2020. dengan berpedoman pada,
1. UU No.10 Tahun 2016
2. Peraturan Bawaslu No.14 Tahun 2017
3. Ketentuan Perundang undangan lainnya yang melanggar netralitas ASN.” Dan laporan tersebut sudah di teruskan ke komisi aparatur sipil negara (KASN) di Jakarta dan mudah- mudahan ada respon dari pihak KASN” tegas Yulianus
Pelapor inisial CAB menyampaikan ke pada wartawan bahwa benar dirinya telah melaporkan masalah ini kepada Bawaslu Kabupaten Nias Barat, dan hari ini 21/09/2020 dirinya telah dimintai keterangan oleh blBawaslu.
” Laporan saya ialah dugaan ketidak netralitas ASN pada Pilkada di Nias Barat, ” Aku CAB. (Yeremia Hia)











