PAREPARE, DELIK.ID – Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Parepare, mulai menyisir jalan-jalan protokoler, guna menertibkan baliho maupun banner yang tak seusai Peraturan Daerah (Perda), Selasa (28/5/2024).
Hari pertama penertiban menyasar jalan Bau Massepe dan Mattirotasi. Puluhan baligho maupun benner dengan berbagai ukuran, ditertibkan. Pelanggaran pemasangan baligho dan benner yang melanggar perda, di dominasi Alat Peraga Kampanye (APK) bakal calon walikota dan wakil walikota karena dipaku di pohon, di tiang listrik, hingga fasilitas umum lainnya.
Kadis Satpol PP Parepare, Andi Ulfah Lanto, mengatakan, sebelum penertiban yang dilakukan, pihaknya sudah menyurati, dan memperingati seluruh pemilik baliho, termasuk seluruh calon walikota maupun calon wawali, agar menertibkan dengan sukarela sebelum dilakukan penyisiran.
Terbatasnya waktu, dibanding dengan banyaknya titik yang harus disasar, kata Ulfa lagi, tidak memungkinkan penertiban dilakukan dalam sehari.
Ulfa menegaskan, penertiban yang melibatkan puluhan personil Satpol PP Parepare tersebut, dilakukan tanpa pandang bulu.











