PAREPARE, DELIK ID — MR, seorang pemuda di Kelurahan Bukit Harapan, Kota Parepare, Sulawesi Selatan, ditangkap polisi atas tuduhan pencurian Emas, uang dan HP. Pelaku ditangkap di rumahnya saat sedang asyik beristirahat.
” Pelaku bersama satu rekanya lagi yang masih dicari menggasak cincin emas tiga buah, seberat 6,5 gram, uang senilai 10 juta dan satu unit telepon genggam. Toal kerugian sekira 19 juta. ” Terang Kapolsek Soreang, Polres Parepare, Iptu Kisman, Selasa (28/05/2024).
MR dan seorang temanya yang lari, memanjat pagar rumah korban, saat pemiliknya terlelap dini hari. Pelaku kemudian menjual barang curianya pada seorang penadah perempuan (RY).
” Sebagian barang curian dijual kedua pelaku kepada seorang penadah. Sebagian emas hasil curiannya dibawah kabur salah seorang pelaku yang kini jadi buronan. ” Aku Kisman.
Dari keterangan pelaku, hasil curiannya itu dipakai bersenang senang dengan membeli makanan dan minuman keras.
” Hasil curiannya diakui pelaku untuk kebutuhan sehari hari dan membeli minuman keras. Kedua pelaku merupakan residivis kasus yang sama. ” Ungkap Kisman.
Kepada polisi, Pelaku MR mengakui jika sudah beberapa kali menjalankan aksinya. Ia juga mengaku telah ditangkap karena kasus serupa.
” Kami beberapa kali telah melakukan pencurian di sejumlah rumah di Kota Parepare. Hasilnya untuk kebutuhan sehari-hari dan mabuk. ” Kata MR pasrah.
Karena perbuatanya pelaku terancam pasal 363 tentang pencurian dengan ancaman hukuman 10 Tahun penjara. (D11)