PAREPARE, DELIK.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Parepare menggelar oprasi
Penegakan Perwali Nomor 31 tahun 2020 Tentang Protokol Kesehatan. Sabtu, malam. (6/12/2010).
Kegiatan itu sekaligus sebagai bentuk penegakan peraturan daerah (Perda) yang rutin dilakukan. Dimana banyak tempat penginapan dan Hotel di Parepare kerap ditemukan pasangan mesum.
Di salah satu hotel, Lotus Hotel, di Kelurahan Ujung Sabbang, Kecamatan Ujung, Kota Parepare, personil Satpol-PP menemukan kendala.
Pihak karyawan atau resepsionis hotel menolak oprasi itu. Pintu kamar ditutup rapat seolah tak berpenghuni.
Resepsionis itu pun langsung menelpone seseorang anggota Polisi. Suasana menjadi tegang.
“Halo Pak, saya kena oprasi Satpol PP,” kata Resepsionis Hotel Lotus, Sabril, terdengar dalam sambungan teleponnya yang diduga seorang Kapolsek.
Tak lama kemudian, sejumlah petugas Kepolisian dengan kendaraan Dinas Kapolsek Pelabuhan Nusantara Parepare, datang ke hotel tersebut.
Petugas yang datang lalu meminta Satpol-PP segera menghentikan oprasi di Hotel itu atas dasar perintah langsung dari Kapolsek Kawasan Pelabuhan Nusantara (KPN).
Kepada wartawan, Kapolsek KPN Kota Parepare, AKP Muhammad Yusuf, membantah jika pihaknya dikatakan menghalangi oprasi yang dilakukan personil Satpol-PP tersebut.
“Kami tidak menghalangi, namun Satpol PP harus Koordinasi. Justru operasi yustisi seperti ini kami sangat mendukung dan kami bisa membantu jika ada koordinasi,” ucap Muh Yusuf.











