PAREPARE, DELIK.ID – Pemerintah Kota Parepare melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) menyesalkan jika masih ada pengusaha kafe, restoran, rumah makan, hotel yang tidak membayar pajak bahkan sampai menunggak.
Padahal ketentuan pajak itu sudah diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 2009, dan itu sudah diingatkan Koordinator Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) KPK RI.
Hal ini diungkap Kepala Bidang Penagihan BKD Parepare, Muh Yusuf Azis.
“Ada yang menunggak di tahun 2019. Ini sudah termasuk penggelapan pajak seperti yang diingatkan KPK,” ingat Yusuf. Senin, (15/6/2020).
Yusuf menekankan, tidak ada alasan pengusaha sebagai wajib pungut menolak membayar pajak, karena 10 persen yang ditagih itu uang dari masyarakat, bukan uangnya pengusaha. Hal itu sudah ditegaskan dalam UU Nomor 28 Tahun 2009.
Koordinator Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) KPK RI Wilayah VIII Sulawesi, Adliansyah Malik Nasution pernah mengingatkan, bahwa tidak ada alasan pengusaha menolak pajak.











