“Tidak ada alasan pengusaha hotel, restoran, hiburan, parkir menolak (pajak). Kenapa demikian, karena itu adalah perintah UU Nomor 28 Tahun 2009. Jelas dinyatakan di situ,” tegas Adliansyah.
Pengusaha sebagai wajib pungut, kata dia, wajib membayar atau menyetorkan pajaknya sesuai ketentuan. “Kalau pengusaha memungut 100 lalu menyetor 50 itu sudah penggelapan namanya. Itu bisa diarahkan ke korupsi,” kata Adliansyah, mewarning.
Yusuf Azis menambahkan, selama pandemi Covid-19, BKD tidak melakukan penagihan kepada wajib pungut yang usahanya tutup
“Tapi kami tetap menagih selama wajib pungut itu buka. Dan yang kami tagih apabila msih ada tunggakan pajaknya mulai bulan Desember 2019, Januari dan Februari 2020. Tapi ada juga yang menunggak di 2019,” beber Yusuf.
Kepala Bidang Pendapatan BKD Parepare, Aswin mengingatkan masyarakat agar setiap bertransaksi di kafe, restoran, warung makan, dan hotel untuk mengambil struk sebagai bukti transaksi untuk menghindari penggelapan pajak.
“Karena pajak yang masyarakat bayar itu sebagai bentuk kontribusi ikut serta dalam pembangunan Kota Parepare,” tandas Aswin. (k13)










