Padahal saat itu harta yang mau dibaliknama hanya untuk menutupi utang pewaris yang sudah meninggal.
“Makanya saya pilih di tempat lain, karena tidak ribet dan memang bank menunjuk langsung, sisa mengurus keterangan ahli waris sebagai kelengkapan berkas.Tapi oknum kecamatan berdalih harus diproses di camat semua,” kata Marwah dosen salah satu PTS di Makassar ini.
Sementara itu, Camat Sawitto Andi Muhammad Taufik yang dihubungi mengaku pihaknya sama sekali tidak pernah memungut biaya apalagi menetapkan harga dalam pengurusan administrasi apapun.
“Tidak ada seperti itu, kalau ada penetapan sudah lama viral,” tulisnya, saat dihubungi melalui pesan Whatsapp.
Andi Taufik juga menjelaskan, mengenai adanya pengurusan surat keterangan ahli waris yang berulang. Menurutnya, hal tersebut dilakukan tergantung Sertifikat Hak Milik (SHM) atau alas hak lainnya.
“Itu tergantung SHM, baik AJB, hibah maupun APHB,” pungkasnya.











