TANJUNGBALAI, DELIK.ID —
Seorang pria yang ber profesi sebagai Nekayan terpaksa digari Tekab Sat Reskrim Polres Tanjung Balai di rumahnya, akibat melakukan pencurian di sebuah rumah Jalan Jend. Sudirman No. 37 A, Link. III, Kel. Karya, Kec. Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai, Kamis (14/5) sekitar pukul 15.30 Wib.
” Benar kita amankan Zulkarnaen Sinaga alias Keden, 40, Nelayan, Jalan MT Haryono, Kel. Perwira, Kec. Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai, dirumahnya, karena mencuri telepon genggam sesuai Laporan Polisi Nomor : LP / 115 / V / 2020 / SU / Res T.Balai tanggal 14 Mei 2020, atas nama Pelapor / Korban Angelica, 29 Thn, Budha, Mengurus Rumah Tangga, Alamat Jalan Jenderal Sudirman No. 37A Link III Kel. Karya Kec Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai “, Terang Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH.
Dikatakannya, hasil menang kapan tersebut, personil menyita barang bukti berupa : 1 buah kotak hp vivo, 1 buah kotak hp iphone 7 plus, 1 unit sepeda motor honda vario warna hitam yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya, 1 buah topi yang di gunakan pelaku saat melakukan aksinya, 1 potong celana yang dipakai pelaku saat melakukan aksinya, 1 potong baju yang dipakai pelaku saat melakukan aksinya, dan 1 buah kompor gas yang di beli pelaku menggunakan uang hasil kejahatan yang diamankan dari rumah pelaku.
Hal ini disampaikan Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Rafi Pinakri SH SIK didampingi Kasubbag Humas IPTU Ahmad Dahlan Panjaitan, Jumat diruang kerjanya.
Kasubbag Humas IPTU Ahmad Dahlan Panjaitan menjelaskan, mendapat laporan masyarakat ada tindak pidana pencurian, maka personil Polres Tanjung Balai melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (olah TKP) yang berada di Jalan Jend. Sudirman No.37A, Link.III, Kel. Karya, Kec. Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai, yang terjadi pada hari Sabtu 09 mei 2020 sekira pukul.11.35 Wib.










