6 Hari, Sat Reskrim Polres Tanjungbalai Amankan Pelaku Pencurian

Lanjutnya, adapun tindak pidana pencurian di rumah korban, yang dilakukan pelaku dengan cara masuk dari Pintu belakang rumah yang tidak terkunci, lalu masuk kedalam rumah serta mengambil 2 ( dua ) unit hp yaitu HP type iphone 7 plus warna hitam dan vivo y69 warna hitam, Sebutnya

” Atas kejadian itu pula Pelapor / Korban Angelica, 29 Thn, Budha, Mengurus Rumah Tangga, Alamat Jalan Jenderal Sudirman No. 37A Link III Kel. Karya Kec Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai mengalami, kerugian sebesar Rp.15.000.000,- dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tanjung Balai.

IPTU Ahmad Dahlan Panjaitan mengaku, petugas Polres Tanjung Balai terus melakuka penyelidikan kasus ini, hingga tempo 6 hari, tepatnya Kamis (14 mei 2020) kemarin, sekira pukul 14.50 Wib, Personil TEKAB Sat Reskrim Polres Tanjung Balai berhasil menggari tersangka seorang laki-laki diketahui bernama Zulkarnaen Sinaga alias Keden di rumahnya.

” Sekarang tersangka Keden diperiksa intensif pihak penyidik Sat Reskrim Polres Tanjung Balai dan dijebloskan ke dalam tahanan “, Tukas Kasubbag Humas IPTU Ahmad Dahlan Panjaitan mengakhiri.(Ambon)

Related posts