Lanjutnya, adapun tindak pidana pencurian di rumah korban, yang dilakukan pelaku dengan cara masuk dari Pintu belakang rumah yang tidak terkunci, lalu masuk kedalam rumah serta mengambil 2 ( dua ) unit hp yaitu HP type iphone 7 plus warna hitam dan vivo y69 warna hitam, Sebutnya
” Atas kejadian itu pula Pelapor / Korban Angelica, 29 Thn, Budha, Mengurus Rumah Tangga, Alamat Jalan Jenderal Sudirman No. 37A Link III Kel. Karya Kec Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai mengalami, kerugian sebesar Rp.15.000.000,- dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tanjung Balai.
IPTU Ahmad Dahlan Panjaitan mengaku, petugas Polres Tanjung Balai terus melakuka penyelidikan kasus ini, hingga tempo 6 hari, tepatnya Kamis (14 mei 2020) kemarin, sekira pukul 14.50 Wib, Personil TEKAB Sat Reskrim Polres Tanjung Balai berhasil menggari tersangka seorang laki-laki diketahui bernama Zulkarnaen Sinaga alias Keden di rumahnya.
” Sekarang tersangka Keden diperiksa intensif pihak penyidik Sat Reskrim Polres Tanjung Balai dan dijebloskan ke dalam tahanan “, Tukas Kasubbag Humas IPTU Ahmad Dahlan Panjaitan mengakhiri.(Ambon)
