II. Pasal Yang Disangkakan
Setelah dilakukan penelitian terhadap pengelolaan asset negara kemudian penyidik dapat menyimpulkan bahwa telah terjadi tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan dengan cara membuat pelaporan fiktif atas pencurian aset negara yang penggunaan anggaran proyek pengadaan tahun anggaran berjalan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 2, 3 UU 31 tahun 1999, telah diubah dengan UU. No. 20 tahun 2001 Jo. Pasal 55 KUHP.
Analisa yuridis :
Pasal 2 , unsur melawan hukum, unsur ini terpenuhi apabila tersangka dalam melakukan perbuatannya, dengan sengaja telah membuat pelaporan pencurian fiktif, atas hilangnya aset negara yang menggunakan proyek pengadaan pemerintah. yang dengan nyata melaporkan hilangnya asset negara tersebut. unsur ini terpenuhi bila nantinya dari hasil audit BPKP ditemukan bahwa terdapat kerugian negara atas hilangnya aset negara.
Pasal 3 , unsur-unsurnya :
Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri/orang lain/suatu korporasi, unsur ini terpenuhi, bila adanya perbuatan membuat laporan pencurian fiktif, dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan diri sendiri atau orang lain/ korporasi
Menyalahgunakan kewenangan kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan. Unsur ini terpenuhi bilamana perbuatan pelapor telah menggunakan kewenangan dan jabatan yang ada padanya membuat barang atau aset negara seolah hilang dicuri yang ternyata barang tersebut dijual untuk mendapatkan keuntungan yang pelaksanaannya tidak sesuai dengan peruntukannya sehingga dapat merugikan keuangan negara.
Pasal 55 KUHP : barang siapa secara bersama-sama melakukan tindak pidana dapat dipidana sebagai pelaku tindak pidana (mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan), Memerangi korupsi yang terjadi dengan beragamnya modus kejahatan tidak akan kalah dengan profesionalisme penegak hukum dalam mengungkap kejahatan atas kerugian negara. (Al)










