PAREPARE, DELIK.ID – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Parepare resmi memberhentikan 13 petugas kebersihan berstatus tenaga non PNS atau Tenaga Pekerja Harian (TPH).
Mendorong peningkatan dan efektivitas kinerja, DLH Parepare lalu menertibkan SK penggantian untuk 13 petugas kebersihan itu.
Hal ini dibenarkan Plt Kepala DLH Parepare, Samsuddin Taha, Senin (9/3/2020).
“Memang harus diganti, karena mereka yang diganti ini sudah satu bulan tidak masuk kerja,” ungkap Samsuddin.
Petugas kebersihan yang diganti untuk beberapa bidang tugas. Mulai sopir, penyapu jalan hingga pekerja selokan.











