POLEWALI, DELIK.ID — Penyimpanan aset negara merupakan suatu kegiatan untuk melakukan pengelolaan barang persediaan kemudian pada tempat penyimpanan pengelolaan aset tersebut harus dilakukan sedemikian rupa sehingga Kualitas barang dapat dipertahankan, barang terhindar dari kerusakan fisik,
pencarian barang mudah dan cepat serta barang aman dari pencurian.
Kanit Reserse dan Kriminal Polsek Binuang, Ipda Dr. Irman Setiawan.SH.MH memaparkan ruang penyimpanan aset negara harus memperhatikan kondisi, sanitasi temperatur intensitas cahaya, kelembaban dan pentilasi untuk menjamin mutu produk dan keamanan petugas.
” Modus korupsi terhadap asset negara yang sering dilakukan oleh pelaku kejahatan terhadap kekayaan negara adalah dengan melaporkan kepihak berwajib bahwa pelaku adalah korban pencurian, yang faktanya hanya mengaburkan permasalahan kasus sebenarnya adalah Korupsi yang dikenal lain dalam istilah hukum yakni Alibi, ” Terangnya.
Menurut Irman, penyidik Polri dalam melakukan proses penyelidikan dan penyidikan guna menentukan obyek perkara tindak pidana korupsi atau tindak pidana pencurian sangatlah mudah, Apalagi obyek yang dilaporkan adalah merupakan aset negara yang dalam pengadaannya menggunakan proses pelelangan, pengadaan barang dan jasa di tahun Anggaran berjalan. ” Proses memulai penyidikan tentunya tidak lepas dari obyek barang yang dinyatakan hilang oleh pelapor sendiri kemudian dari proses penyelidikan atas pencurian tersebut dinyatakan tidak cukup bukti.” ungkap Irman.
Ia menambahkan strategi penyidikan Polri mengungkap kerugian negara atas asset milik pemerintah yakni :
a).Membentuk Tim Penyelidikan
b).Menerbitkan surat tugas dan surat perintah penyelidikan
c).Membuat laporan polisi dan menentukan pasal yang disangkakan
d).Menerbitkan surat perintah penyidikan dan membentuk tim penyidikan
e).Menerbitkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP)
f).Melakukan penindakan :
g).Memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan ahli
h).Melakukan penangkapan/pemanggilan tersangka dan dibuatkan berita acara
i).Melakukan penahanan terhadap tersangka
j).Melakukan penyitaan terhadap barang bukti, dengan memperhatikan prosedur yang berlaku dalam KUHAP
k).Melakukan penggeledahan apabila diperlukan
l).Melakukan audit forensik terhadap komputer yang diduga digunakan untuk pembuatan pertanggungjawaban fiktif
m).Menyusun resume
n).Melimpahkan berkas perkara ke Penuntut Umum Dalam waktu kurang dari 14 hari JPU sudah membuat dakwaan, serta melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri.
Dilakukan sidang dalam waktu kurang dari 90 hari sudah diputus, dan tersangka dinyatakan bersalah
II. Pasal Yang Disangkakan
Setelah dilakukan penelitian terhadap pengelolaan asset negara kemudian penyidik dapat menyimpulkan bahwa telah terjadi tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan dengan cara membuat pelaporan fiktif atas pencurian aset negara yang penggunaan anggaran proyek pengadaan tahun anggaran berjalan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 2, 3 UU 31 tahun 1999, telah diubah dengan UU. No. 20 tahun 2001 Jo. Pasal 55 KUHP.
Analisa yuridis :
Pasal 2 , unsur melawan hukum, unsur ini terpenuhi apabila tersangka dalam melakukan perbuatannya, dengan sengaja telah membuat pelaporan pencurian fiktif, atas hilangnya aset negara yang menggunakan proyek pengadaan pemerintah. yang dengan nyata melaporkan hilangnya asset negara tersebut. unsur ini terpenuhi bila nantinya dari hasil audit BPKP ditemukan bahwa terdapat kerugian negara atas hilangnya aset negara.
Pasal 3 , unsur-unsurnya :
Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri/orang lain/suatu korporasi, unsur ini terpenuhi, bila adanya perbuatan membuat laporan pencurian fiktif, dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan diri sendiri atau orang lain/ korporasi
Menyalahgunakan kewenangan kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan. Unsur ini terpenuhi bilamana perbuatan pelapor telah menggunakan kewenangan dan jabatan yang ada padanya membuat barang atau aset negara seolah hilang dicuri yang ternyata barang tersebut dijual untuk mendapatkan keuntungan yang pelaksanaannya tidak sesuai dengan peruntukannya sehingga dapat merugikan keuangan negara.
Pasal 55 KUHP : barang siapa secara bersama-sama melakukan tindak pidana dapat dipidana sebagai pelaku tindak pidana (mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan), Memerangi korupsi yang terjadi dengan beragamnya modus kejahatan tidak akan kalah dengan profesionalisme penegak hukum dalam mengungkap kejahatan atas kerugian negara. (Al)