POLEWALI, DELIK.ID — Penyimpanan aset negara merupakan suatu kegiatan untuk melakukan pengelolaan barang persediaan kemudian pada tempat penyimpanan pengelolaan aset tersebut harus dilakukan sedemikian rupa sehingga Kualitas barang dapat dipertahankan, barang terhindar dari kerusakan fisik,
pencarian barang mudah dan cepat serta barang aman dari pencurian.
Kanit Reserse dan Kriminal Polsek Binuang, Ipda Dr. Irman Setiawan.SH.MH memaparkan ruang penyimpanan aset negara harus memperhatikan kondisi, sanitasi temperatur intensitas cahaya, kelembaban dan pentilasi untuk menjamin mutu produk dan keamanan petugas.
” Modus korupsi terhadap asset negara yang sering dilakukan oleh pelaku kejahatan terhadap kekayaan negara adalah dengan melaporkan kepihak berwajib bahwa pelaku adalah korban pencurian, yang faktanya hanya mengaburkan permasalahan kasus sebenarnya adalah Korupsi yang dikenal lain dalam istilah hukum yakni Alibi, ” Terangnya.
Menurut Irman, penyidik Polri dalam melakukan proses penyelidikan dan penyidikan guna menentukan obyek perkara tindak pidana korupsi atau tindak pidana pencurian sangatlah mudah, Apalagi obyek yang dilaporkan adalah merupakan aset negara yang dalam pengadaannya menggunakan proses pelelangan, pengadaan barang dan jasa di tahun Anggaran berjalan. ” Proses memulai penyidikan tentunya tidak lepas dari obyek barang yang dinyatakan hilang oleh pelapor sendiri kemudian dari proses penyelidikan atas pencurian tersebut dinyatakan tidak cukup bukti.” ungkap Irman.
Ia menambahkan strategi penyidikan Polri mengungkap kerugian negara atas asset milik pemerintah yakni :
a).Membentuk Tim Penyelidikan
b).Menerbitkan surat tugas dan surat perintah penyelidikan
c).Membuat laporan polisi dan menentukan pasal yang disangkakan
d).Menerbitkan surat perintah penyidikan dan membentuk tim penyidikan
e).Menerbitkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP)
f).Melakukan penindakan :
g).Memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan ahli
h).Melakukan penangkapan/pemanggilan tersangka dan dibuatkan berita acara
i).Melakukan penahanan terhadap tersangka
j).Melakukan penyitaan terhadap barang bukti, dengan memperhatikan prosedur yang berlaku dalam KUHAP
k).Melakukan penggeledahan apabila diperlukan
l).Melakukan audit forensik terhadap komputer yang diduga digunakan untuk pembuatan pertanggungjawaban fiktif
m).Menyusun resume
n).Melimpahkan berkas perkara ke Penuntut Umum Dalam waktu kurang dari 14 hari JPU sudah membuat dakwaan, serta melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri.
Dilakukan sidang dalam waktu kurang dari 90 hari sudah diputus, dan tersangka dinyatakan bersalah










