“Saya mengikuti terus perkembangan posisi politik ini sejak awal 1900-an. Sejak 1992 tentang earth summit hingga pada tahun 2015 tentang Paris Agreement,” kata Siti Nurbaya.
Di sinilah tata kelola lingkungan (environmental governance) menjadi suatu kebutuhan. Tata kelola lingkungan merupakan rangkuman dari aturan, praktik, kebijakan dan kelembagaan yang membentuk interaksi antara manusia dan lingkungan, ujarnya. Teori, konsep dan prinsip tata kelola lingkungan tersebut telah mendasari langkah-langkah korektif yang dirumuskan dan dijalankan untuk memperbaiki kondisi lingkungan hidup dan melestarikan pengelolaan hutan Indonesia. (*)
Sumber Antara











