Jakarta – Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar menyatakan, pengembangan kebijakan lingkungan hidup dan kehutanan saat ini mensyaratkan dukungan ilmu pengetahuan (scientific based) agar pembangunan dapat dilaksanakan secara holistik dan sistematik.
Siti Nurbaya memberikan gambaran tentang perkembangan pengelolaan lingkungan hidup dan kehutanan yang didasari dengan landasan akademik. Menurut dia, pada era Pemerintahan Presiden Jokowi sejak tahun 2014 hingga sekarang telah terjadi perubahan signifikan dalam penanganan sektor lingkungan hidup sejalan dengan perkembangan dan dinamika aktualisasi politik pemerintahan dalam menyerap aspirasi masyarakat. Pemerintah mengemban tugas sebagai simpul negosiasi berbagai kepentingan dan aspirasi tersebut.
Hal ini di antaranya direfleksikan dalam kebijakan dan pengambilan keputusan yang diambil dari beragam sumber, baik dari aspek legal, politik, praktis atau tradisi dan ilmiah. Pemahaman pengetahuan tentang pemerintahan dan fungsi pemerintah sangat penting, terlebih lagi saat aktualisasi kebijakan lingkungan hidup dan kehutanan (LHK) dirasakan nyata sehari- hari di tengah masyarakat.
Jadi, arti pemerintah bagi rakyat kemudian dijabarkan ke dalam empat hal. Pertama, pemerintah hadir untuk mengatur stabilitas dan kesetaraan serta mengatasi konflik. Kedua, memberikan akses kesejahteraan material seperti pertumbuhan ekonomi dan memberikan jaminan peluang untuk produktif. Ketiga adalah memposisikan hak-hak warga negara serta keempat, membangun demokrasi dan mendorong partisipasi. Ia juga mengatakan, saat ini, lingkungan telah menjadi subjek politik, bukan sekadar subjek teknis.
“Saya mengikuti terus perkembangan posisi politik ini sejak awal 1900-an. Sejak 1992 tentang earth summit hingga pada tahun 2015 tentang Paris Agreement,” kata Siti Nurbaya.
Di sinilah tata kelola lingkungan (environmental governance) menjadi suatu kebutuhan. Tata kelola lingkungan merupakan rangkuman dari aturan, praktik, kebijakan dan kelembagaan yang membentuk interaksi antara manusia dan lingkungan, ujarnya. Teori, konsep dan prinsip tata kelola lingkungan tersebut telah mendasari langkah-langkah korektif yang dirumuskan dan dijalankan untuk memperbaiki kondisi lingkungan hidup dan melestarikan pengelolaan hutan Indonesia. (*)
Sumber Antara