Pemantauan Situasi: Pelaku sempat memantau kondisi sekitar dengan berpura-pura membeli gorengan untuk memastikan korban dalam posisi lengah.
Atas perbuatannya, Bang Tigor dipastikan akan menghabiskan masa tuanya di balik jeruji besi. Polisi menerapkan pasal penganiayaan berat yang mengakibatkan luka fisik permanen.
“Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP atau Pasal 353 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berencana yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” tegas AKP Ananda Gunawan.
Kasus ini memicu kecaman luas dari aktivis perlindungan perempuan di Sulawesi Selatan. Banyak pihak mendesak kepolisian untuk memberikan hukuman maksimal mengingat tindakan pelaku sangat keji dan merusak masa depan korban hanya karena persoalan asmara (menolak rujuk).
Saat ini, Bang Tigor mendekam di sel tahanan Mapolres Pinrang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, sementara barang bukti berupa helm, pakaian pelaku, dan sisa cairan air keras telah diamankan petugas. (D11)









