Sejumlah langkah konkret telah ditempuh Pemkot Parepare, di antaranya penguatan regulasi melalui Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, serta Surat Keputusan Wali Kota Nomor 856 Tahun 2024 yang menetapkan Bahasa Bugis sebagai muatan lokal wajib jenjang SD dan SMP mulai tahun ajaran 2025.
Penguatan identitas budaya juga diwujudkan melalui penggunaan bahasa dan aksara Lontara pada lambang daerah dengan filosofi “Massiddi siri’, massiddi gau”.
Di sektor literasi, Pemkot Parepare menghadirkan inovasi multibahasa di Museum BJ Habibie, dengan penyediaan barcode pada setiap artefak yang terhubung dengan deskripsi dalam Bahasa Indonesia, Bahasa Bugis, dan Bahasa Inggris.
Tak hanya itu, kolaborasi lintas sektor terus diperluas bersama komunitas dan mitra strategis seperti Dompet Dhuafa, PPBDI, IGBD, MGMP, serta berbagai komunitas kebahasaan lainnya.
Pemkot Parepare juga konsisten menggelar Festival Tunas Bahasa Ibu (FTBI) secara berjenjang. Sejak 2021, Parepare rutin meraih prestasi di tingkat Provinsi Sulawesi Selatan dan mengirimkan perwakilan ke tingkat nasional.
Program “Pahlawan Kearifan Lokal” melalui TV Peduli serta SAREBBA (Safari Edukasi dan Inspirasi Berbahasa Daerah) turut menjadi bagian penguatan literasi dan edukasi publik berbasis bahasa daerah.
“Semoga forum ini menghasilkan penguatan strategi bersama, pertukaran praktik baik, serta rekomendasi kebijakan yang semakin memperkokoh bahasa daerah sebagai fondasi identitas dan peradaban bangsa,” tutup Tasming. (D11)











