Tim kemudian berkoordinasi dengan anggota Jatanras Polresta Bandara Soekarno-Hatta dan berhasil mengamankan Ahmad Jajuli setibanya di terminal kedatangan.
“Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan. Selanjutnya dibawa ke Polresta Bandara Soekarno-Hatta untuk pemeriksaan lebih lanjut sebelum proses hukum lanjutan,” jelasnya.
Dari hasil interogasi, Ahmad Jajuli mengakui seluruh perbuatannya. Ia mengaku menjual hasil curian untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa delapan potongan besi, satu unit bor beserta mata bor, satu kunci, dan dua tas yang diduga digunakan saat beraksi.
Diketahui, Ahmad Jajuli merupakan residivis kasus pembegalan di Jakarta pada 2017. Selain itu, dua terduga lain masing-masing berinisial ASEP dan RASIMAN telah diserahkan ke Polres Wajo dan Polres Sidrap untuk penanganan perkara terpisah.
Kasatreskrim menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan penindakan terhadap pelaku kejahatan, khususnya yang meresahkan masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Penegakan hukum akan kami lakukan secara tegas dan profesional,” tutupnya. (D11)











