Curi Motor ASN di Parepare Ditangkap Polisi 

PAREPARE, DELIK.ID — Karena mencuri motor terparkir, M (43) seorang ASN di Kota Parepare ditangkap Polisi. Penangkapan yang dipimpin Ipda Paramudya Fitransyah, membuat pelaku tak berdaya.

Kasus curanmor tersebut dialami korban Andi Darmawan Nataluddin (36), seorang wiraswasta yang berdomisili di Jalan Andi Makkasau No. 109, Kelurahan Lakessi, Kecamatan Soreang. Peristiwa terjadi pada Senin, 15 Desember 2025 sekitar pukul 18.00 Wita,

Kasat Reskrim Polres Parepare AKP Agus Purwanto menjelaskan, pelaku melancarkan aksinya saat melihat sepeda motor korban terparkir dengan kunci kontak masih tertinggal di stand kunci. Motor yang dicuri adalah Yamaha NMAX warna hitam dengan nomor polisi DW 2241 OG.

“Berdasarkan keterangan korban, sepeda motor sebelumnya digunakan oleh saksi untuk berolahraga, kemudian diparkir di depan toko. Namun kunci motor lupa dicabut. Saat hendak digunakan kembali, motor tersebut sudah tidak ada,” jelas AKP Agus.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp20 juta dan melaporkan peristiwa itu ke Polres Parepare.

AKP. Agus juga menerangkan, terduga pelaku yang berinisial M (43) ditangkap Unit Resmob yang dipimpin Ipda Paramudya Fitransyah.

Related posts