“ Dari serangkaian penyelidikan yang dilakukan Unit Resmob dipimpin Ipda Paramudya, terduga pelaku berinisial M, umur 43, berhasil ditangkap pada Jumat, 2 Januari 2026 sekitar pukul 19.00 Wita, lokasi penangkapannya di depan Pasar Perumnas, Kelurahan Galung Maloang, Kecamatan Bacukiki, Kota Parepare “. Ungkapnya.
Dari terduga pelaku, kata AKP Agus, diamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Yamaha NMAX milik korban beserta STNK. Saat ini, pelaku yang diketahui berprofesi sebagai pegawai negeri sipil tersebut telah diamankan di Polres Parepare untuk proses hukum lebih lanjut.
“ Dalam pemeriksaan awal, terduga M mengakui perbuatannya. Ia mengaku mengambil motor tersebut karena melihat kunci kontak masih terpasang, lalu menyimpannya di rumah temannya dan kemudian digunakannya untuk keperluan sehari-hari “. Lanjutnya.
Terduga M (43), oknum pegawai negeri sipil yang mengambil motor orang lain tanpa hak, saat ini diamankan di rutan Polres Parepare, terancam 5 tahun penjara.
“ Terhadapnya dikenakan pasal 362 KUHP ancaman 5 tahun penjara “. Pungkas Kasat Reskrim AKP. Muh. Agus Purwanto. (D11)
