Hal ini menunjukkan meningkatnya pemanfaatan layanan paspor berbasis digital oleh masyarakat.
Dalam rangka meningkatkan literasi layanan digital, Kantor Imigrasi Parepare juga aktif melakukan sosialisasi terkait tata cara pendaftaran dan persyaratan permohonan paspor melalui aplikasi M-Paspor.
Kegiatan sosialisasi tersebut dilaksanakan di Kabupaten Pinrang dan Kabupaten Sidenreng Rappang, mencakup sejumlah kecamatan, kelurahan, dan desa.
“Kami telah melakukan sosialisasi untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa seluruh pelayanan paspor kini dilakukan secara daring melalui aplikasi E-Paspor,” ujar Ade Yanuar Ikbal.
Di bidang penegakan hukum, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare tetap menunjukkan ketegasan. Hingga 22 Desember 2025, tercatat 3 kegiatan pendetensian, 3 tindakan deportasi, serta 1 penanganan tindak pidana keimigrasian (pro justitia).
Selain capaian kinerja, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare juga menorehkan prestasi dengan meraih penghargaan sebagai Kantor Imigrasi dengan Pelayanan Keimigrasian Terinovatif. Penghargaan tersebut diraih melalui inovasi layanan Appatuju, yang diperkenalkan dalam kegiatan Diseminasi Peraturan dan Kebijakan Visa serta Dokumen Perjalanan.
Appatuju merupakan inovasi pelayanan berbasis kearifan lokal yang memungkinkan pemohon paspor mengambil dokumen keimigrasian di luar jam kerja, yakni pukul 16.00 hingga 19.00 Wita. Inovasi ini diharapkan dapat meningkatkan aksesibilitas serta kualitas pelayanan keimigrasian bagi masyarakat di wilayah kerja Kantor Imigrasi Parepare.
Dengan berbagai capaian tersebut, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan, transparansi pengelolaan anggaran, serta menghadirkan inovasi berkelanjutan demi pelayanan keimigrasian yang profesional, humanis, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat. (d11/dlk**)











