J diketahui tinggal bersama dua saudara laki-lakinya. Salah satu di antaranya juga mengalami gangguan jiwa, sementara saudara lainnya menjadi pengasuh keduanya setelah orang tua mereka meninggal dunia.
Unit PPA kemudian memfasilitasi mediasi antara keluarga J dan keluarga korban, dengan menghadirkan Ketua RT 03/RW 02 Kelurahan Lapadde, Erniwati, yang membenarkan kondisi kesehatan J.
“Hasil mediasi disepakati secara kekeluargaan dan dituangkan dalam surat pernyataan bermaterai. Pihak keluarga J yang diwakili Sabang Bin Baco menyampaikan permohonan maaf atas kegaduhan yang terjadi,” ujar Agus.
Mirawati menerima permohonan maaf dan meminta keluarga J untuk meningkatkan pengawasan terhadap yang bersangkutan. Perempuan J kini telah dipulangkan ke keluarganya.
“Kami berharap klarifikasi ini dapat meredam keresahan masyarakat dan meluruskan informasi yang beredar di media sosial,” tutur Agusm Menutup penjelasan.











