Dugaan Penculikan Anak di Parepare Berujung Klarifikasi, Pelaku Ternyata Alami Gangguan Jiwa

PAREPARE, DELIK.ID – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Parepare merilis hasil pemeriksaan terkait dugaan percobaan penculikan anak yang sempat menghebohkan warga pada Minggu sore, 30 November 2025. Perempuan berinisial J, 56 tahun, diamankan warga setelah dicurigai hendak membawa seorang anak berusia enam tahun berinisial AMR.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Parepare, AKP Agus Purwanto, mengatakan insiden itu terjadi saat J memberikan uang Rp10 ribu kepada AMR yang sedang berbelanja di sebuah warung. J kemudian menanyakan kepada warga sekitar mengenai keberadaan orang tua sang anak.

“Salah seorang warga menjawab seolah sedang menguji, dengan mengatakan bahwa anak tersebut tidak memiliki orang tua. Mendengar itu, J mengaku akan membawa si anak pulang,” ucap Agus.

Informasi itu segera disampaikan kepada ibu AMR, Mirawati, 32 tahun, yang kemudian keluar rumah dan menghampiri anaknya. Warga setempat lantas mengamankan J dengan dugaan hendak melakukan penculikan, lalu membawanya ke Polres Parepare.

Namun hasil pemeriksaan polisi menunjukkan fakta lain.

“Kami menemukan bahwa J telah mengalami gangguan jiwa sejak tahun 2000. Hal itu diperkuat dengan surat keterangan resmi dari Kantor Kelurahan Lapadde, tempat yang bersangkutan tinggal,” kata Agus.

Related posts