“Kita semua harus bersinergi untuk menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan bebas dari kejahatan,” tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa hukum yang kuat dan adil merupakan pondasi pembangunan berkelanjutan.
“Tanpa hukum yang tegak, kita tidak akan bisa membangun masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera,” tambahnya.
Hermanto pun mengajak masyarakat meningkatkan kesadaran hukum melalui pendidikan dan sosialisasi.
Acara tersebut turut dihadiri Kapolres Parepare, perwakilan Pengadilan Negeri, perwakilan Dandim 1405/Parepare, Dandenpom XIV/2, Komandan Batalyon B Pelopor Brimob, perwakilan DanBrigif 11/BS, Kepala Lapas Kelas IIA Parepare, dan sejumlah pimpinan OPD.
Sementara itu, Kepala Kejari Parepare, Darfiah, SH, MH, menjelaskan pemusnahan barang rampasan ini merupakan pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus bagian dari rangkaian peringatan Hari Lahir Kejaksaan RI yang jatuh pada 2 September mendatang.
“Pemusnahan ini adalah wujud nyata penegakan hukum agar tidak terjadi penyalahgunaan dan mengurangi penumpukan barang bukti yang sudah tidak memiliki nilai. Ada 48 perkara yang dimusnahkan, lebih dari 50 persen di antaranya perkara narkotika,” ungkap Darfiah.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi 481 gram sabu-sabu, alat isap, pipet, korek gas, plastik kemasan, senjata tajam, pakaian, tas, dompet, barang elektronik seperti handphone, timbangan, speaker, flash disk, serta 37 botol minuman beralkohol. (d11/dlk**)











