“Kami yang hidup di sekitar tambang tahu apa yang terjadi. Kami melihat manfaatnya, dan kami yang berhak bersuara tentang masa depan daerah ini,” katanya.
Menyoal tudingan bahwa tanah adat hanya diperlakukan sebagai komoditas, KWLT menilai perlu ada klarifikasi. Najamudin menegaskan bahwa banyak warga justru mendapatkan pengakuan hak dan kompensasi yang adil.
“Kami tidak menutup mata ada masalah, tapi kami menyelesaikannya melalui musyawarah, bukan dengan agitasi,” jelasnya.
KWLT menekankan pentingnya keterlibatan warga dalam perencanaan maupun pelaksanaan kegiatan tambang. Ia menyebut forum dialog antara MDA, pemerintah desa, dan masyarakat telah rutin dilakukan sebagai bukti adanya ruang komunikasi terbuka.
Di tengah tantangan perubahan iklim, Najamudin menegaskan bahwa solusi terbaik adalah kolaborasi antara perusahaan, pemerintah, dan masyarakat. Apalagi, kontrak karya MDA yang berlaku hingga 2050 bisa menjadi peluang jangka panjang untuk membangun Luwu secara berkelanjutan.
“Bagi kami, tambang bukan malapetaka, tetapi peluang yang harus dikelola dengan bijak. Kami warga lingkar tambang siap mengawal agar keberadaan MDA benar-benar memberi manfaat bagi lingkungan, masyarakat, dan generasi mendatang,” tutupnya. (d11/dlk*)











