Kasi Intel Kejaksaan Negeri Soppeng, Rekafit, menjelaskan bahwa tersangka NM, selaku Mantri, menyetujui pengajuan kredit oleh nasabah yang direkomendasikan oleh RR tanpa melalui prosedur yang benar. Atas persetujuan tersebut, RR memperoleh fee atau komisi dari para nasabah.
“Akibat penyimpangan ini, negara dirugikan hingga Rp2,8 miliar,” ungkap Rekafit.
Kedua tersangka, NM dan RR, kini resmi ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas IIb Watansoppeng. Penahanan tersebut didasarkan pada Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Soppeng dengan Nomor: Print-01/P.4.20/Fd.2/01/2025 untuk NM dan Print-02/P.4.20/Fd.2/01/2025 untuk RR, tertanggal 6 Januari 2025.
Dasar Hukum dan Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, tersangka NM dan RR diduga melanggar ketentuan Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 KUHP. Subsidair, keduanya dijerat Pasal 3 Jo Pasal 18 UU yang sama.
Pihak Kejaksaan Negeri Soppeng menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini demi memberikan efek jera dan mencegah tindak pidana korupsi serupa di masa mendatang. (shg/dlk)











