SOPPENG, DELIK.ID – Penyidik Kejaksaan Negeri Soppeng resmi menetapkan NM, seorang pegawai bank pelat merah, dan RR, seorang calo perkreditan, sebagai tersangka dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pelaksanaan Kredit Usaha pada salah satu bank pelat merah di Kabupaten Soppeng.
Penetapan ini diumumkan dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (6/1/2025).
Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik Kejaksaan Negeri Soppeng menemukan dua alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status keduanya menjadi tersangka. Dalam proses penyidikan, sebanyak tujuh saksi telah diperiksa terkait kasus ini.
Modus Operandi dan Penyimpangan Kredit
Menurut penyidik, NM dan RR diduga melakukan penyimpangan melalui dua modus operandi.
Pertama, modus Kredit Topengan, di mana RR atas sepengetahuan NM mengajukan kredit menggunakan identitas orang lain. Dana yang dicairkan kemudian digunakan oleh RR untuk kepentingan pribadinya.
Kedua, modus Kredit Tempilan, di mana RR mengajukan kredit atas nama orang lain, dengan sebagian dana hasil pencairan digunakan oleh debitur dan sebagian lagi oleh RR.











