Kepala Lapas IIA Parepare Paparkan Program Pembinaan dan Kemandirian bagi WBP kepada Mahasiswa IAIN

Kegiatan dimulai dengan pembukaan pendahuluan oleh Kepala Seksi BIMNADIK dengan memaparkan secara garis besar terkait Penyelenggaraan Pemasyarakatan pelaksanaan Program Pelayanan, Perawatan dan Pembinaan kepada WBP yang ada pada Lapas Kelas IIA Parepare selanjutnya Pemaparan utama dilanjutkan oleh Kepala Lapas Kelas IIA Parepare Totok Budiyanto, A.Md.IP, SH yang menjelaskan secara gamblang dan jelas terkait sistem peradilan yang berlaku saat ini sampai dengan tahapan penetapan status tahanan sampai dengan menjadi Narapidana. Dikesempatan yang sama juga Kepala Lapas Kelas IIA Parepare memaparkan dan menjelaskan terkait dengan Program Kepribadian dan Kemandirian yang telah dilaksanakan pada Lapas Kelas IIA Parepare selama WBP menjalani pidananya sebagai bentuk proses reintegrasi WBP pada saat WBP telah menjalani pidananya dan kembali kemasyarakat. Selanjutnya Kepala Lapas Kelas IIA Parepare menjelaskan terkait 5 (lima) Perintah Harian Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam hal ini “Panca Carana Laksya” Pemasyarakatan yang merupakan bentuk perwujudan Visi dan Misi Bapak Presiden R.I. yang terbaru Yakni “ASTA CITA”, sebagai program kerja 100 hari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan. Hal ini sebagai tindak lanjut Surat PLT Ditjen Pas Nomor : PAS-HH.01.02-25 Tanggal 29 Oktober 2024 Terkait Sosialisasi Perintah Harian “Panca Carana Laksya.”

Kegiatan ini diakhiri dengan sesi tanya jawab yang dilanjutkan dengan tinjauan lapangan dalam lingkungan Lapas Kelas IIA Parepare dengan tetap mengedepankan serta menerapkan faktor keamanan dan ketertiban dengan SOP kunjungan.

Read More

Kepala Lapas IIA Parepare sangat mengapresiasi kegiatan ini sebagai salah satu bentuk penyebaran informasi dan afirmasi positif kepada masyarakatan terkait Pembinaan Kepribadian dan Kemandirian yang ada dalam Lapas Kelas IIA Parepare serta bagaimana treatment terhadap WBP yang dilakukan secara Humanis dan Manusiawi tanpa diskriminasi dan pamrih. Hal ini sesuai dengan yang diamanatkan oleh UU R.I No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan utamanya terkait dengan Program Pembinaan dan Kemandirian bagi WBP selama menjalani pidananya. (d11/dlk#)

Related posts