PAREPARE, DELIK.ID – Bertempat di Lapas Kelas IIA Parepare Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan, Jajaran Pegawai Lapas Parepare dan Tim Pokja Pembangunan Zona Integritas mengikuti kegiatan Sosialisasi Budaya Pelayanan Prima bekerjasama dengan Bank Syariah Indonesia Cabang Parepare pada Triwulan Ke IV, hari Kamis, 24 Oktober 2024.
Dasar peraturan perundang-undangan pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) adalah Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 10 Tahun 2019.
Peraturan ini merupakan perubahan dari Permenpan RB Nomor 52 Tahun 2014. Indikator dari komponen Pembangunan Zona Integritas antara lain adanya kebijakan standar pelayanan, implementasi budaya pelayanan prima serta melaksanakan survei kepuasan masyarakat terhadap pelayanan dan melakukan tindak lanjut atas hasil survei tersebut. Dimana tujuan dilakukannya pembangunan Zona Integritas adalah untuk memberikan pelayanan yang efektif dan efisien kepada masyarakat. Adapun tahapan dari Pembangunan Zona Integritas yaitu:
1. Tahapan pertama adalah Pencanangan Zona Integritas pada unit kerja.
2. Tahapan kedua, yakni pembangunan terhadap enam area perubahan yang meliputi manajemen perubahan, penguatan tata laksana, penguatan manajemen SDM, penguatan akuntabilitas kinerja, penguatan pengawasan, dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Pelayanan Prima atau (excellent service) merupakan suatu pola layanan terbaik dalam manajemen modern yang mengutamakan kepedulian terhadap pelanggan.
Sederhananya, pelayanan prima adalah pelayanan yang memenuhi standar kualitas yang sesuai dengan harapan dan kepuasan pelanggan. Dalam rangka meningkatan kualitas pelayanan publik, Lapas IIA Parepare bekerjasama dengan Bank Syariah Indonesia Cabang Parepare menyelenggarakan Sosialisasi Penguatan Penerapan Budaya Pelayanan Prima dan Kualitas Penyelenggaraan Pelayanan Publik.
Kegiatan tersebut dilakukan untuk mewujudkan pembangunan Zona Integritas di Lapas IIA Parepare menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).
Peningkatan kualitas pelayanan publik adalah salah satu yang menjadi prioritas arahan perdana Menteri Imigrasi Dan Pemasyarakatan Drs. Agus Andriyanto, SH, MH pada hari Selasa tanggal 22 Oktober 2024.










