Meski demikian, Kamaluddin menyatakan bahwa keputusan akhir terkait evaluasi terhadap Dewas tetap berada di tangan Pj Wali Kota Parepare, Abdul Hayat Gani, selaku pemilik perusahaan.
Keputusan pengangkatan Iwan Asaad sebagai Dewas PAM Tirta Karajae sebelumnya juga mendapat sorotan tajam dari aktivis.
Ricky Khadafi, anggota Aktivis Lingkar Hijau, mengungkapkan bahwa penunjukan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan yang serius, terutama dalam hal pengawasan dan transparansi.
“Bagaimana Inspektorat bisa melakukan pemeriksaan secara objektif jika kepala lembaganya sendiri terlibat dalam pengawasan PAM?” ujarnya, merujuk pada Perda No. 10 Tahun 2021 dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 54 Tahun 2017 tentang BUMD, yang secara jelas melarang rangkap jabatan di Dewas.
Ricky juga menuntut agar Wali Kota dan DPRD bersikap bijaksana dalam penempatan jabatan strategis seperti Dewas PAM.
Menurutnya, Dewas harus diisi oleh sosok yang memiliki pemahaman teknis dan bebas dari konflik kepentingan, agar tata kelola PAM Tirta Karajae dapat berjalan dengan baik dan menghindari praktik koruptif.
Pengangkatan Iwan Asaad sebagai Dewas PAM Tirta Karajae dilakukan pada 28 Agustus 2024, sebelum Akbar Ali dicopot dari jabatannya sebagai Pj Wali Kota Parepare. (d11/dlk#)











