Aktivis Desak Evaluasi Rangkap Jabatan Dewas PAM Tirta Karajae, DPRD Parepare Bakal Gelar RDP

PAREPARE, DELIK.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Parepare berencana menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait persoalan rangkap jabatan Dewan Pengawas (Dewas) di Perusahaan Air Minum (PAM) Tirta Karajae.

Isu ini menjadi perhatian publik, terutama karena jabatan Dewas saat ini dipegang oleh Kepala Inspektorat Pemkot Parepare, Iwan Asaad.

Read More

Ketua Komisi I DPRD Parepare, Kamaluddin Kadir, dari Partai Gerindra, menyatakan bahwa ada ketidakpatutan dalam proses seleksi Dewas tersebut.

“Kami menilai ada ketidakpatutan pada tahapan penempatan seorang Dewan Pengawas PAM. Kami akan memanggil semua pihak terkait dalam RDP nanti,” ujar Kamaluddin pada Rabu (23/10/2024).

Kamaluddin menyoroti potensi konflik kepentingan jika seorang pejabat yang seharusnya mengawasi juga terlibat dalam mengawasi dirinya sendiri.

“Tidak seharusnya Kepala Inspektorat rangkap jabatan sebagai Dewas, karena akan ada potensi terjadinya konflik kepentingan,” tambahnya.

Mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2021 Pasal 34, Kamaluddin menjelaskan bahwa rangkap jabatan seperti ini dilarang.

“Jika berdasarkan perda tersebut, kami menilai ada pelanggaran rangkap jabatan,” tegasnya.

Related posts